Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pelayanan ke dalam muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran dituangkan dalam kompetensi kompetensi yang dimaksud, terdiri atas standar Kompetensi, kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran disebutkan bahwa Kurikulum Merdeka Pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah telah menjelaskan bagaimana Struktur Kurikulum Merdeka dijelaskan sebagaimana berikut:
Struktur Kurikulum Merdeka PAUD
Struktur Kurikulum pada PAUD (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA), terdiri atas:
Struktur Kurikulum Merdeka pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dibagi menjadi 2 kegiatan utama, yaitu:
Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran mengacu pada capaian pembelajaran. Kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan
Pemerintah mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam Jam Pelajaran (JP) per tahun. Satuan pendidikan mengatur alokasi waktu setiap minggunya secara fleksibel dalam 1 (satu) tahun ajaran.
Satuan pendidikan menambahkan muatan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik daerah. Satuan pendidikan dapat menambahkan muatan tambahan sesuai karakteristik satuan pendidikan secara fleksibel, melalui 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
1. Mengintegrasikan
ke dalam mata pelajaran lain;
2. Mengintegrasikan
ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
3. Mengembangkan mata pelajaran yang berdiri sendiri
Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai berikut:
a. Fase A untuk kelas I dan kelas II;
b. Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan
c. Fase C untuk kelas V dan kelas VI.SD/MI dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran menggunakan pendekatan mata pelajaran atau tematik. Proporsi beban belajar di SD/MI terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
- Pembelajaran Intrakurikuler; dan
- Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang dialokasikan sekitar 20% (dua puluh persen) beban belajar per tahun.
Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, baik muatan maupun waktu pelaksanaan. Secara muatan, projek harus mengacu pada capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek penguatan profil pelajar Pancasila dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.
Bagi SD/MI yang
melaksanakan Kurikulum Merdeka pada Tahun Pelajaran 2023/2024, Struktur Kurikulumnya
menggunakan Kurikulum Merdeka untuk kelas I dan IV, sedangkan untuk kelas II,
III, V dan V masih Menggunakan Kurikulum 2013.
Berikut
Link Struktur Kurikulum SD/MI Penerapan Kurikulum Merdeka di tahun pertama. silahkan
UNDUH DI SINI
Sedangkan bagi SD/MI yang telah melaksanakan Kurikulum Merdeka mulai Tahun Pelajaran 2022/2023, maka Struktur Kurikulumnya menggunakan Kurikulum Merdeka untuk kelas I, II, IV dan V, sedangkan untuk kelas III dan V masih menggunakan Kurikulum 2013.
Berikut Link Struktur Kurikulum SD Tahun Pelajaran 2023/2024 silahkan UNDUH DI SINI
0 comments:
Posting Komentar