Kalender Pendidikan 2024/2025 File Excel: Memasuki Tahun Pelajaran 2024/2025 Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro telah mengeluarkan Keputusan Kepala dinas pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor; 420/1596/412.201/ 2024 tentang hari efektif, hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi satuan pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal, dan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Tahun Pelajaran 2024/2025.
Dalam Keputusan Kepala dinas
pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor; 420/1596/412.201/ 2024 dengan
mempertimbangkan a) bahwa berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 4
Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional pendidikan; b) bahwa sehubungan dengan point a di atas,
dipandang perlu menetapkan Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan
Hari Libur bagi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal dan
Pendidikan Dasar di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024/2025 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Bojonegoro.
Dalam
keputusan tersebut menyebutkan bahwa :
1. Kalender pendidikan 2024/2025 merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan
pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan
tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari
libur;
2. Satuan Pendidikan meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (Pos PAUD, Kelompok
Bermain dan Taman Kanak Kanak), Pendidikan Dasar (Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama);
3. Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan
Pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum;
4. Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan atau kegiatan lain yang
menunjang pembelajaran;
5. Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari
kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari
jumlah jam pelajaran perminggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku
pada suatu satuan pendidikan;
6. Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester;
7. Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari Minggu
8. Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan
peringatan keagamaan atau hari peringatan lainnya;
9. Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu,
yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Bojonegoro;
10.Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar serta pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite sekolah.
Selanjutnya berdasarkan
pada kalender Pendidikan 2024/2025 Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, menyebutkan bahwa Permulaan
tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024; dan Akhir
tahun pelajaran pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.
Kegiatan Pembelajaran Hari pertama :
1. Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian
kegiatan satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan dasar diisi
dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik
Baru;
2. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 15, 16 dan 17 Juli 2024
3. Hari pertama kegiatan Pembelajaran diadakan kegiatan
antara lain:
a. Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi, dan cara belajar;
b. Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite
Sekolah seperti angket orangtua, angket
peserta didik, dan kumulatif buku laporan pribadi atau buku
laporan pendidikan.
c. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) wajib berisi kegiatan
yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.
Beban Belajar
1. Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap;
2. Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran untuk TK: Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jctm pelajaran;
3. Jumlah minggu efektif dalam satu tahun
pelajaran untuk SD:
· Beban belajar di Kelas I, Kelas II, Kelas III, Kelas IV,
dan Kelas V masing-masing paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
· Beban belajar di kelas VI pada semester ganjil paling
sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada semester genap paling
sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.
4. Jumlah minggu efektif dalam satu tahun
pelajaran untuk SMP :
· Beban belajar Kelas VII dan Kelas VIII masing-masing
paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
· Beban belajar kelas IX pada semester ganjil paling sedikit
18 minggu efektif dan pada semester genap paling sedikit 14 (empat belas)
minggu efektif.
5. Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran
dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari, dengan tanpa mengurangi jumlah
jam belajar sesuai dengan struktur kurikulum;
6. Bagi sekolah yang melaksanakan satu minggu 5 (lima) hari
harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
7. Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam 1 (satu)
tahun pelajaran sebanyak 3 hari;
8. Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :
a. PAUD Non Formal (KB,
PP) dan PAUD Formal {TK}
· PAUD Non Formal usia 3-4 tahun yang melaksanakan kurikulum merdeka, jam
belajar efektif paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit perminggu
untuk pembelajaran intrakurikuler dan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
(P5).
· PAUD Formal usia 4-6 tahun (TK) yang melaksanakan kurikulum 2013,
jam belajar efektif setiap minggu minimal sejumlah 30 jam perminggu.
·
PAUD Formal usia 4-6 tahun (TK) yang melaksanakan kurikulum
merdeka, jam belajar efektif paling sedikit 900 (Sembilan ratus) menit
perminggu untuk pembelajaran intrakurikuler dan Proyek Penguatan Profil
Pelajar Pancasila (PS).
· Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 30 menit.
b. Sekolah Dasar (SD)
· SD yang melaksanakan kurikulum 2013, jam belajar efektif
setiap minggu untuk kelas I SD minimal sejumlah 30 Jam perminggu,
kelas II SD minimal sejumlah 32 jam perminggu dan SD kelas III minimal sejumlah
34 jam perminggu.
· Jam
belajar efektif setiap minggu untuk kelas IV, V dan VI SD minimal sejumlah 36
jam perminggu.
· SD yang melaksanakan kurikulum merdeka, jam belajar efektif
Setiap tahun pembelajaran intrakurikuler untuk kelas I minimal 900 jam pertahun
dan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) adalah 252 jam pertahun.
c. Sekolah Menengah
Pertama {SMP}
·
Jam belajar satu minggu untuk Kelas VII, Kelas VIII, dan Kelas IX
masing-masing 38 (tiga puluh delapan) jam pelajaran.
·
SMP yang melaksanakan kurikulum merdeka, jam belajar efektif setiap tahun
pembelajaran intrakurikuler minimal 1044 jam pertahun
dan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) adalah
·
Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
Selanjutnya pada awal tahun
pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar
berkewajiban membuat program yang mencakup :
a. Program tahunan sekolah berdasarkan Rapot Pendidikan;
b. Rencana Kerja Sekolah (RKS);
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berbasis
Data;
d. Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya;
e. Melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) atau pemetaan mutu
pendidikan;
f. Melakukan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) dan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP).
Pada permulaan semester, guru
berkewajiban membuat program yang mencakup:
a. Pengembangan Silabus, Program Semester, dan Program
Tahunan bagi sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013. Alur Tujuan Pembelajaran
(ATP) bagi sekolah yang melaksanakan kurikulum Merdeka;
b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP bagi sekolah yang
melaksanakan Kurikulum 2013. Modul Ajar (MA) bagi sekolah yang melaksanakan
kurikulum Merdeka;
c. Program Kokurikuler untuk penguatan Pembelajaran pada kurikulum
2013. Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada kurikulum Merdeka;
d. Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi
guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;
e. Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru TIK,
Bimbingan Karir (Pengembangan Diri) khusus bagi guru yang dibebani tugas
sebagai guru BK;
f. Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutan stakeholder;
Kegiatan Tengah Semester
1. Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada
semester ganjil dan semester genap;
2. Pada tengah semester satuan pendidikan dapat melakukan
kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI), lomba kreativitas, atau praktik
pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi
dan kreattvitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak
seutuhnya;
3. Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan
oleh sekolah maksimum selama 3 (tiga) hari pada semester ganjil.
Penilaian Hasil Belajar
1. Penilaian hasil belajar merupakan tanggungjawab Kepala
Sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Bojonegoro;
2. Penilaian hasil belajar pada akhir
satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar
dilaksanakan dalam bentuk asesmen formatif dan asesmen sumatif yang akan
diatur tersendiri;
3. Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta
didik; buku laporanpribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan:
4. Untuk semester ganjil, pada hari kerja minimal sehari
sebelum libur semester ganjil;
5. Untuk semester genap, pada hari kerja minimal sehari
sebelum libur semester genap.
6. Buku laporan pribadi, buku penilaian hasil belajar, dan
lain-lain, khusus Kelompok B, kelas VI SD dan kelas IX SMP pada semester genap
diserahkan bersama dengan penyerahan Ijazah
Waktu pelaksanaan ujian ditentukan sebagai berikut :
1. Asesmen sumatif ganjil Satuan Pendidikan SD dan SMP
diselenggarakan pada bulan Desember 2024.
2. Asesmen sumatif genap pada Satuan Pendidikan SD dan
SMP diselenggarakan antara bulan Maret, April dan Mei 2025.
3. Asesmen akhir jenjang bagi SD diselenggarakan pada bulan
Mei 2025, dan SMP pada bulan April 2025.
4. Ketentuan lain menyangkut asesmen diatur dalam ketentuan tersendiri.
Libur Sekolah
1. Libur Semester ganjil berlangsung selama 6 (enam) hari;
2. Libur Semester genap berlangsung selama 17 (tujuh belas)
hari.
3. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur selain
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan Komite Sekolah
dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten sesuai dengan
kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama
satu tahun pelajaran;
Hari Libur Pada Bulan Ramadhan (kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025)
1. Libur Permulaan Puasa adalah 3 (tiga) hari efektif, mulai
1 (satu) hari efektif sebelum tanggal l Ramadhan dan 2 {dua) hari setelah
tanggal 1 Ramadhan 1445 H;
2. Hari Libur sekitar Idul Fitri adalah 3 (tiga) hari
efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan 4 (empat) hari efektif sesudah 2 Syawal
ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan;
3. 8atuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan
Ramadhan selain pada poin 1 sebagai hari belajar untuk meriingkatkan
persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Bojonegoro sesuai dengan kewenangannya;
4. Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan
selain hari-hari sebagaimana dimaksud pada poin 1, supaya mengisi hari hbur
tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlaq mulia,
pemahaman, pendalaman dan amaliah agarna, termasuk berbagai kegiatan
ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa penguatan pendidikan karakter;
Keputusan ini menyatakan
hal-hal sebagai berikut :
1. Keputusan ini berlaku sebagai pedoman untuk semua satuan
pendidikan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Bojonegoro;
2. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan
ditetapkan kemudian dalam Keputusan tersendiri;
3. Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor 420/1596/412.210/2024 Tahun Pelajaran
2024/2025 tanggal 2 Juli 2024 tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif,
Dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan
Dasar di Kabupaten Bojonegoro Tahun Pelajaran 2024/2025 ketentuan lain yang
bertentangan dengan Keputusan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan
apabila dikemudian ternyata terdapat kekeliruan dibetulkan sebagaimana
mestinya.
Link Download Kalender Pendidikan 2024/2025 File Excel (DI SINI)
0 comments:
Posting Komentar