Upacara Bendera

Instilling Love for the Motherland through a Flag Ceremony at SD Negeri Ngemplak II Baureno Bojonegoro.

The creativity of SDN Ngemplak II students in the “Kriya Anyam” competition

Motto : SD Negeri Ngemplak II Cerdas, Aktif, Kreatif, Educative dan Peduli.

Sekolah Penggerak Angkatan III

Pengembangan hasil belajar siswa secara holistic, mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, yang diawali dengan SDM yang unggul.

PRAKTIK BAIK

Pengalaman baik yang diangkat dari aktivitas guru dan siswa dalam program sekolah.

KOMBEL GEN CAKEP SDN NGEMPLAK II

Sarana Belajar dan berbagi baktik Baik serta Refleksi Pembelajaran.

Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Tabel Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen | Begini Perhitungannya!

Presiden Joko Widodo resmi telah menetapkan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri dalam penyampaian RUU APBN serta Nota Keuangan pada hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023. Selain gaji pokok PNS dan TNI/Polri, Presiden Joko Widodo juga turut menaikkan gaji pensiunan yang naik 12%.

Anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 52 triliun hal ini meliputi ASN pemerintah pusat Rp 9,4 triliun, ASN Pemerintah Daerah Rp 25,8 triliun dan pensiunan Rp 9,4 triliun. Presiden menegaskan bahwa gaji PNS dan pensiun dinaikan bertujuan untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kenaikan ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 16 Agustus 2023.

Lalu berapa besaran gaji yang akan diterima ASN dengan kenaikan 8%?

Pada kesempatan kali ini, kita mencoba memperkirakan perhitungan besaran kenaikan 8 persen dari gaji PNS yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Tabel Gaji PNS Terbaru, Lihat Besaran Nominal Setelah Naik 8 Persen

Berikut Perhitungan gaji PNS Golongan IIIa setelah mengalami kenaikan sebesar 8% di 2024 sebagaimana tabel di bawah ini.

Masa Kerja Gol. IIIa

Data Permen No.15 Th 2019

Perkiraan Setelah Naik 8%

0-1 Tahun

Rp 2,579,400

Rp 2,785,752

2-3 Tahun

Rp 2,660,700

Rp 2,873,556

4-5 Tahun

Rp 2,744,500

Rp 2,964,060

6-7 Tahun

Rp 2,830,900

Rp 3,057,372

8-9 Tahun

Rp 2,920,100

Rp 3,153,708

10-11 Tahun

Rp 3,012,000

Rp 3,252,960

12-13 Tahun

Rp 3,106,900

Rp 3,355,452

14-15 Tahun

Rp 3,204,700

Rp 3,461,076

16-17 Tahun

Rp 3,305,700

Rp 3,570,156

18-19 Tahun

Rp 3,409,800

Rp 3,682,584

20-21 Tahun

Rp 3,517,200

Rp 3,798,576

22-23 Tahun

Rp 3,627,900

Rp 3,918,132

24-25 Tahun

Rp 3,742,200

Rp 4,041,576

26-27 Tahun

Rp 3,860,100

Rp 4,168,908

28-29 Tahun

Rp 3,981,600

Rp 4,300,128

30-31 Tahun

Rp 4,107,000

Rp 4,435,560

32 Tahun

Rp 4,236,400

Rp 4,575,312

Demikian perkiraan Tabel gaji PNS Golongan IIIa setelah mengalami kenaikan 8 persen yang akan diberlakukan di tahun 2024, semoga bermanfaat.

Baca : Tabel Gaji PNS Golongan III c Terbaru
Baca : Tabel Gaji PNS Golongan III d Terbaru

Jadwal CPNS 2023 Segera dibuka |Cek Jadwal Pendaftarannya!

Jadwal CPNS 2023 Segera dibuka Cek Jadwal Pendaftarannya. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengirimkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor surat 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023, yang telah ditandatangani oleh Plt, Kepala BKN tertanggal 10 Agustus 2023.

GAJI PNS DIRANCANG SINGLE SALARY SYSTEM




Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa, tunjangan, serta Honorarium. Dalam implementasinya, sistem penggajian ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.
Kondisi tersebut memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetetif karena variabel penggajian hanya mempertimbangkan masa kerja & golongan ruang. Selain itu, tunjangan (jabatan struktural) lebih besar dari gaji pokok sehingga ketika seorang pegawai pensiun, maka akan terjadi penurunan penghasilan yang sangat signifikan karena besaran pensiun didasarkan pada gaji pokok.
Untuk melakukan perbaikan, maka BKN tengah melakukan focus group discussion (FGD) draft penataan sistem penggajian pemberian tunjangan dan fasilitas PNS menuju pada sistem yang adil dan layak, yang berdasarkan tugas, tanggung jawab, beban kerja serta kinerja dengan sistem single salary. salah satu kegiatan FGD dilaksanakan pada jum’at (5/04) di ruang rapat Kanreg I BKN Yogyakarta. FGD ini menghadirkan mantan rektor UGM yang sekaligus mantan Kepala BKN Prof. Sofyan Effendi, perwakilan dari Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, dan beberapa perwakilan BKD
Dalam konstruksi Single Salary System, pegawai hanya akan diberikan gaji bersih. Anatomi Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade+step. Single salary system mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan). Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan). Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak (cost of living), besaran gaji di sektor swasta atau BUMN untuk semua jenjang jabatan setara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjiSdY_JAqSF9Ut-ifouBJL8gQyM9RWYCbXUY9Ao1WPGiia2AV-qXp03id3tm-x5cz4cUlmnXMfe93LPN71UOJTzO61ylogpI1cZCIHJ4GKqrNUhq2_j0n_8i4yw2ww6adg-Qd4e0SUOFMK/s1600/Single+Salary+2.jpg


(Tabel gaji PNS berdasarkan jabatan dan kinerja)
Selain penghasilan yang diterimakan secara langsung, juga dimungkinkan pemberian tunjangan lainnya (tunjangan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, tunjangan daerah terpencil, daerah konflik, tunjangan resiko bahaya). Sementara Penghasilan PNS yang tidak diterimakan secara langsung meliputi: tunjangan pajak iuran kesehatan & kecelakaan kerja, iuran pensiun dan THT, iuran tabungan perumahan, iuran jaminan pendidikan bagi putera-puteri PNS, serta uang pengganti cuti. (Rdl)

Pilkades | budaya atau Demokrasi Busuk

Catatan Pribadi: Rabu Kliwon, 19 Pebruari 2020 (Sukis : Pemerhati Pilkades Sraturejo

Konon walau tidak dalam wilayah kerja penyelenggara pemilu (KPU dan Panwaslu), pemilihan kepala desa (pilkades) merupakan aktualisasi pemerintahan politik yang berasal langsung dari rakyat. 
Maka tidak mengherankan bila kegiatan pilkades pun tidak kalah serunya dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) ataupun pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) yang sebentar lagi akan berlangsung. Pembedanya hanyalah pilkades berada di wilayah yang sangat lokal, yaitu desa. Sebagai bagian dari pemerintahan politik, seorang kepala desa pun dipilih langsung melalui proses pemungutan suara sebagaimana layaknya pemilu.