Berdasarkan PP
No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai
negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji
istimewa, tunjangan, serta Honorarium. Dalam implementasinya, sistem penggajian
ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yang diberikan
dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan
tidak memenuhi prinsip “equity”.
Kondisi tersebut memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja
secara kompetetif karena variabel penggajian hanya mempertimbangkan masa kerja
& golongan ruang. Selain itu, tunjangan (jabatan struktural) lebih besar
dari gaji pokok sehingga ketika seorang pegawai pensiun, maka akan terjadi
penurunan penghasilan yang sangat signifikan karena besaran pensiun didasarkan
pada gaji pokok.
Untuk melakukan
perbaikan, maka BKN tengah melakukan focus group discussion (FGD) draft
penataan sistem penggajian pemberian tunjangan dan fasilitas PNS menuju pada
sistem yang adil dan layak, yang berdasarkan tugas, tanggung jawab, beban kerja
serta kinerja dengan sistem single salary. salah satu
kegiatan FGD dilaksanakan pada jum’at (5/04) di ruang rapat Kanreg I BKN
Yogyakarta. FGD ini menghadirkan mantan rektor UGM yang sekaligus mantan Kepala
BKN Prof. Sofyan Effendi, perwakilan dari Kementerian Keuangan, Sekretariat
Negara, dan beberapa perwakilan BKD
Dalam
konstruksi Single Salary System, pegawai hanya
akan diberikan gaji bersih. Anatomi Single salary
system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta
grade+step. Single salary system mengakumulasi
berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu
jenis penghasilan (gaji jabatan). Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak
lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan). Penetapan besaran gaji terendah harus
mempertimbangkan standar kehidupan layak (cost of living), besaran gaji di
sektor swasta atau BUMN untuk semua jenjang jabatan setara
(Tabel gaji PNS berdasarkan jabatan
dan kinerja)
Selain penghasilan yang diterimakan secara
langsung, juga dimungkinkan pemberian tunjangan lainnya (tunjangan operasi
pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, tunjangan
daerah terpencil, daerah konflik, tunjangan resiko bahaya). Sementara
Penghasilan PNS yang tidak diterimakan secara langsung meliputi: tunjangan
pajak iuran kesehatan & kecelakaan kerja, iuran pensiun dan THT, iuran
tabungan perumahan, iuran jaminan pendidikan bagi putera-puteri PNS, serta uang
pengganti cuti. (Rdl)
Sangat berkesan sekali kunjungan saya kali ini ke blog Anda, jangan lupa kunjungan baliknya ya gan?? :D
BalasHapus