Upacara Bendera

Instilling Love for the Motherland through a Flag Ceremony at SD Negeri Ngemplak II Baureno Bojonegoro.

Graduate student of 2022

Motto : SD Negeri Ngemplak II Cerdas, Aktif, Kreatif, Educative dan Peduli.

Sekolah Penggerak Angkatan III

Pengembangan hasil belajar siswa secara holistic, mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, yang diawali dengan SDM yang unggul.

PRAKTIK BAIK

Pengalaman baik yang diangkat dari aktivitas guru dan siswa dalam program sekolah.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tabel Gaji PNS Golongan IIIb Terbaru. Begini Cara Menghitungnya!

Tabel Gaji PNS Golongan IIIb Terbaru ini dihitung dengan menggunakan tabel gaji PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang kemudian ditambah dengan kenaikan 8 persen dari gaji pokok. Cara ini bisa dilakukan dengan mudah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gambar Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS 8 Persen

Kebijakan Kenaikan gaji PNS 2023 ini menjadi berita baik bagi para PNS yang telah lama menantikan peningkatan penghasilan mereka sejak tahun 2019.

Kenaikan gaji diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai, serta juga untuk meningkatkan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas di institusi pemerintahan.

Kenaikan gaji PNS ditetapkan 8 persen dari gaji pokok PNS. Cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen yaitu dengan menambahkan gaji pokok sebelumnya dengan kenaikan 8 persen dari gaji pokok tersebut Berikut adalah simulasi cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen, yang dikutip dari berbagai sumber, Jum’at (19/8/2023).

Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS sebesar 8 Persen. Mudah kog cara menghitungnya.

  1. Lihat gaji pokok pada Permen Nomor 15 Tahun 2019
  2. Hitung persentase kenaikan gaji dari gaji pokok sebesar 8 persen
  3. Tambahkan kenaikan gaji pokok lama dengan nilai kenaikan gaji

Gaji pokok PNS sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besarannya telah ditentukan berdasarkan golongan. Sebagai contoh gaji terendah pada golongan IIIb dengan masa kerja 0-1 tahun sebesar Rp 2.666.500 hingga masa kerja 32 tahun sebesar Rp 4.415.600, jika mengalami kenaikan sebesar delapan persen, maka kemungkinan gaji golongan IIIb akan naik menjadi Rp 2.879.820 hingga Rp 4.768.848. Berikut simulasi tabel gaji PNS Golongan IIIb setelah mengalami kenaikan 8 persen lengkap.

Masa Kerja Gol. IIIb

Data Permen No.15 Th 2019

Perkiraan Setelah Naik 8%

0

2,666,500

2,879,820

2

2,773,200

2,995,056

4

2,860,500

3,089,340

6

2,950,600

3,186,648

8

3,043,600

3,287,088

10

3,139,400

3,390,552

12

3,238,300

3,497,364

14

3,340,300

3,607,524

16

3,445,500

3,721,140

18

3,554,000

3,838,320

20

3,665,900

3,959,172

22

3,781,400

4,083,912

24

3,900,500

4,212,540

26

4,023,300

4,345,164

28

4,150,100

4,482,108

30

4,280,800

4,623,264

32

4,415,600

4,768,848

Dengan demikian, gaji PNS golongan terendah akan bertambah Rp 213.320 sampai Rp 253.248, Lumayan kan?

Baca : Tabel Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen!

Tabel Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen | Begini Perhitungannya!

Presiden Joko Widodo resmi telah menetapkan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri dalam penyampaian RUU APBN serta Nota Keuangan pada hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023. Selain gaji pokok PNS dan TNI/Polri, Presiden Joko Widodo juga turut menaikkan gaji pensiunan yang naik 12%.

Anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 52 triliun hal ini meliputi ASN pemerintah pusat Rp 9,4 triliun, ASN Pemerintah Daerah Rp 25,8 triliun dan pensiunan Rp 9,4 triliun. Presiden menegaskan bahwa gaji PNS dan pensiun dinaikan bertujuan untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kenaikan ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 16 Agustus 2023.

Lalu berapa besaran gaji yang akan diterima ASN dengan kenaikan 8%?

Pada kesempatan kali ini, kita mencoba memperkirakan perhitungan besaran kenaikan 8 persen dari gaji PNS yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Tabel Gaji PNS Terbaru, Lihat Besaran Nominal Setelah Naik 8 Persen

Berikut Perhitungan gaji PNS Golongan IIIa setelah mengalami kenaikan sebesar 8% di 2024 sebagaimana tabel di bawah ini.

Masa Kerja Gol. IIIa

Data Permen No.15 Th 2019

Perkiraan Setelah Naik 8%

0-1 Tahun

Rp 2,579,400

Rp 2,785,752

2-3 Tahun

Rp 2,660,700

Rp 2,873,556

4-5 Tahun

Rp 2,744,500

Rp 2,964,060

6-7 Tahun

Rp 2,830,900

Rp 3,057,372

8-9 Tahun

Rp 2,920,100

Rp 3,153,708

10-11 Tahun

Rp 3,012,000

Rp 3,252,960

12-13 Tahun

Rp 3,106,900

Rp 3,355,452

14-15 Tahun

Rp 3,204,700

Rp 3,461,076

16-17 Tahun

Rp 3,305,700

Rp 3,570,156

18-19 Tahun

Rp 3,409,800

Rp 3,682,584

20-21 Tahun

Rp 3,517,200

Rp 3,798,576

22-23 Tahun

Rp 3,627,900

Rp 3,918,132

24-25 Tahun

Rp 3,742,200

Rp 4,041,576

26-27 Tahun

Rp 3,860,100

Rp 4,168,908

28-29 Tahun

Rp 3,981,600

Rp 4,300,128

30-31 Tahun

Rp 4,107,000

Rp 4,435,560

32 Tahun

Rp 4,236,400

Rp 4,575,312

Demikian perkiraan Tabel gaji PNS Golongan IIIa setelah mengalami kenaikan 8 persen yang akan diberlakukan di tahun 2024, semoga bermanfaat.

Baca : Tabel Gaji PNS Golongan III c Terbaru
Baca : Tabel Gaji PNS Golongan III d Terbaru

Mengenal Para Pendiri Bangsa Indonesia Terkait Rumusan Pancasila

Menjelang Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia, kita sebagai warga negara perlu mengingat kembali tokoh penting perumus Pancasila. ketiga tokoh tersebut adalah Mr. Moh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Mengenal Para Pendiri Bangsa Indonesia Terkait Rumusan Pancasila

3 Tokoh Penting Perumus Pancasila

Bagaimana Proses Perumusan Dasar Negara Indonesia?

Proses perancangan rumusan Pancasila melibatkan sejumlah tahapan dan tokoh penting dalam sejarah Indonesia. Berikut adalah gambaran umum tentang proses perancangan rumusan Pancasila:

Pada tanggal 29 April 1945, Soekarno mengusulkan pembentukan BPUPKI dalam pidato pembukaannya di Sidang Umum BPUPKI. BPUPKI dibentuk untuk menyusun dasar negara yang akan menjadi landasan bagi proklamasi kemerdekaan Indonesia. BPUPKI terdiri dari berbagai kalangan, termasuk pemimpin politik, intelektual, dan tokoh masyarakat.

Sidang pertama BPUPKI diadakan pada 28 Mei s,d 1 Juni 1945. Sidang itu dibuka oleh wakil tentara pendudukan Jepang atau Dai Nippon, yang memberi nasihat agar BPUPKI mengadakan penyelidikan secara cermat berkaitan dengan dasar Indonesia merdeka.

Hadir dalam sidang tersebur termasuk 3 tokoh penting yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Ketiga tokoh tersebur menyampaikan rumusannya yakni sebagia berikut:

1. Mohammad Yamin

Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara yang awalnya secara tidak tertulis. Usulan dasar negara itu yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusaiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Selain itu, Mohammad Yamin juga menyampaikan usulan terkait rancangan lima dasar negara yang berupa gagasan tertulis. Berikut rumusan dasar negara dari Moh Yamin

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
  3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  4. Kerakyatan yang dipimpin olh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2. Soepomo

Sekanjutnya Soepomo menyampaikan rumusan dasar negara pada 31 Mei 1945. Rumusan dasar negara yang diungkapkan oleh Soepomo sebagai berikut:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahir dan Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat

3. Soekarno

Soekarno juga menyampaikan terkait rumusan lima dasar negara pada 1 Juni 1945. Rumusan yang diajukan oleh Soekarno tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
  2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Sejarah Singkat Penetapan Dasar Negara Pancasila!

Sebelum sidang BPUPKI yang pertama pun berakhir, Soekarno telah menyampaikan pidatonya pada 1 Juni 1945, selanjutnya Ketua BPUPKI kemudian membentuk panitia kecil yang tugasnya merumuskan pidato Soekarno yang akhirnya diberi nama Pancasila.

Dalam sidang panitia kecil itu terjadi perbedaan pendapat, dimana terdapat golongan yang berbeda pandangan. Sebagian golongan ingin agar Islam menjadi dasar negara, namun pihak lain menghendaki dasar negara berpaham kebangsaan. Sehingga sidang panitia kecil sedikit terhambat.

Dengan adanya perselisihan antar golongan tersebut, selanjutnya panitia kecil yang berjumlah 38 orang, menunjuk 9 orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan terdiri dari 2 golongan yaitu: Golongan Islam yang anggotanya antara lain: 1) Abdul Kahar Muzakkir, 2) Agus Salim, 3) Abikoesno Tjokrosoejoso, 4) KH Abdul Wahid Hasyim dan dari Golongan Nasionalis antara lain: 1) Soekarno (Ketua), 2) Mohammad Hatta (Wakil Ketua), 3) Moh Yamin, 4) AA Maramis dan 5) Achmad Soebardjo.

Pada tanggal 10 Juli 1945 Panitia Sembilan mengumumkan rumusan Pancasila pada sidang kedua BPUPKI, Rumusan itu dikenal dengan Piagam Jakarta yang berbunyi:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Rumusan di atas menimbulkan keberatan dari beberapa tokoh wilayah timur yaitu Latuharhary yang didukung Wongsonegoro dan Husin Joyodiningrat. Keberatan juga datang dari Ki Bagus Hadiusumo.

Setelah melalui debat panjang akhirnya disepakati rumusan yang dapat diterima semua golongan dan diberi nama Pancasila sebagaimana yang tercantum pada Mukadimah UUD 1945.

Rumusan Pancasila yang Sah dan Benar 

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Demikian penjelasan singkat proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang masing-masing sila memiliki makna tersendiri. Makna Pancasila di setiap silanya memiliki keterkaitan dan tak terpisahkan satu sama lain. Nilai luhur yang dibawa yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan

Hujan Meteor Paseid : Bagaimana Cara Melihatnya?

Apa hujan meteor Perseid? Hujan meteor Perseid adalah salah satu hujan meteor yang terjadi setiap tahun pada bulan Agustus. Hujan meteor Perseid terkenal karena menghasilkan sejumlah besar meteor yang terlihat di langit, dan sering dianggap sebagai salah satu hujan meteor paling spektakuler dalam setahun.

Jadwal Pelajaran Kelas 1 Kurikulum Merdeka Excel

Hai sobat Pendidik, Tahun Pelajaran 2023/2024 banyak sekolah di seluruh Indonesia telah melaksanakan Kurikulum Merdeka. Hal pertama yang harus dilakukan para guru dalam memasuki tahun pelajaran baru adalah menyusun jadwal pelajaran. Untuk membantu bapak ibu guru kelas 1, kami akan berbagi contoh jadwal pelajaran kelas 1 kurikulum merdeka format excel.

Jadwal CPNS 2023 Segera dibuka |Cek Jadwal Pendaftarannya!

Jadwal CPNS 2023 Segera dibuka Cek Jadwal Pendaftarannya. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengirimkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor surat 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023, yang telah ditandatangani oleh Plt, Kepala BKN tertanggal 10 Agustus 2023.

KKTP Kurikulum Merdeka SD / MI

Untuk mengetahui apakah peserta didik telah berhasil mencapai tujuan pembelajaran, pendidik perlu menetapkan kriteria atau indikator ketercapaian tujuan pembelajaran. Kriteria ini dikembangkan saat pendidik merencanakan asesmen, yang dilakukan saat pendidik menyusun perencanaan pembelajaran, baik dalam bentuk rencana pelaksanaan pembelajaran ataupun modul ajar.

KKTP Kurikulum Merdeka SD / MI ini juga menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih/membuat instrumen asesmen, karena belum tentu suatu asesmen sesuai dengan tujuan dan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. 

SKP Terbaru Tahun 2021-2022 | Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2021

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 3 Februari 2021 menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021. Maksud diterbitkannya SE tersebut adalah sebagai kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil ke ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 ,tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang akan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah diundangkan. Adapun tujuan dari SE tersebut adalah:

  1. Untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil pada periode penilaian kinerja Tahun 2021
  2. Untuk memberikan waktu bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi atas 2 periode, yaitu:

  1. Bulan Januari-Juni: teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari 2021.
  2. Bulan Juli-Desember: teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Juli 2021.

Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi juga dalam 2 periode:

  1. Bulan Januari-Juni: penilaian atas SKP (60%) dan penilaian perilaku kerja (40%) yang dilakukan paling lambat akhir bulan Juli 2021 untuk menilai capaian dalam kurun waktu Januari – Juni dan dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
  2. Bulan Juli-Desember: penilaian atas SKP (60%) dan penilaian perilaku kerja (40%) bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung, atau penilaian atas SKP (70%) dan penilaian perilaku kerja (30%) bagi Instansi Pemerintah yang belum menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung. Penilaian berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, paling lambat akhir Bulan Januari Tahun 2022. 

Perbedaan SKP Terbaru dengan SKP Sebelumnya

SKP terbaru yang berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2021 memiliki beberapa perbedaan dengan SKP sebelumnya, di antaranya:

  1. Penilaian Kinerja dilakukan berdasarkan capaian kinerja dan kompetensi yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab jabatan.
  2. Penilaian Kinerja dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. SKP terbaru memiliki 5 butir penilaian yang meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, dan kerjasama.

Selain itu, SKP terbaru juga memiliki beberapa perubahan dalam pengisian dan penggunaan SKP, seperti penggunaan SKP sebagai salah satu dasar dalam penilaian prestasi kerja, penentuan kenaikan pangkat, dan penetapan tunjangan kinerja.

Cara Menghitung Nilai SKP pada Sistem Yang Baru

Sistem penghitungan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) pada tahun 2021-2022 mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2021. Berikut ini cara menghitung nilai SKP pada sistem yang baru:

  1. Hitung nilai Capaian Hasil Kerja (CHK) dengan rumus: CHK = (Realisasi / Target) x Bobot
  2. Hitung nilai Perilaku Kerja (PK) dengan rumus: PK = (Jumlah perilaku baik / Jumlah perilaku total) x 100%
  3. Hitung nilai SKP dengan rumus: SKP = CHK + PK

Unsur-Unsur Yang Dinilai Dalam SKP Terbaru

Dalam SKP terbaru berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2021, terdapat empat unsur yang dinilai, yaitu:

  1. Orientasi Pelayanan
  2. Integritas
  3. Komitmen
  4. Disiplin

Setiap unsur memiliki indikator-indikator kinerja yang menjadi acuan dalam penilaian SKP. Orientasi Pelayanan mencakup indikator seperti kecepatan pelayanan, kepuasan pelanggan, dan kualitas pelayanan. Integritas mencakup indikator seperti kejujuran, tanggung jawab, dan anti-korupsi. Komitmen mencakup indikator seperti produktivitas, inisiatif, dan kerjasama. Sedangkan Disiplin mencakup indikator seperti kehadiran, ketaatan pada aturan, dan ketepatan waktu.

Demikian cara menghitung nilai SKP pada sistem yang baru. Semoga bermanfaat!.

Berikut petunjuk dan materi Penyusunan SKP dan contoh Aplikasi SKP Tahun 2021 dapat di unduh di bawah ini

  1. SE Menteri PANRB No. 03 TAHUN 2021
  2. SE MENPANRB NO. 03 TAHUN 2021 Tentang SKP
  3. Sosialisasi Penyusunan Penilaian Prestasi Kerja tahun 2021
  4. Aplikasi SKP Terbaru 2021 PERMENPAN Nomor 08 Tahun 2021_JFT_Juli_Des 2021

Jadwal Pelajaran Kelas 1,2,4 dan 5 SD | Kurikulum Merdeka

Contoh Jadwal Pelajaran Kelas 1,2,4 dan 5 SD Kurikulum Merdeka : Memasuki Tahun Pelajaran baru, kegiatan yang dilakukan guru adalah menyusun jadwal pelajaran. Terlebih dengan implemtasi kurikulum merdeka membuat banyak guru kesulitan dalam membuatnya. Hal ini membuat sekolah dan guru harus mempersiapkan jadwal pelajaran yang sesuai dengan struktur kurikulum.

Langkah Analisis Capaian Pembelajaran

Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase, dimulai dari Fase Fondasi pada PAUD. Untuk Pendidikan dasar dan menengah, CP disusun untuk setiap mata pelajaran.

Memahami Capaian Pembelajaran

Capaian Pembelajaran (CP) merupakan tujuan akhir di setiap fase pembelajaran siswa. Capaian pembelajaran (CP) adalah kompetensi minimum yang harus dicapai peserta didik untuk setiap mata pelajaran. CP dirancang dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi

Tujuan Pendidikan Indonesia adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai  tujuan tersebut, Pemerintah menetapkan Kerangka Dasar Kurikulum yang terdiri dari Struktur Kurikulum, Capaian Pembelajaran, dan Prinsip Pembelajaran dan Asesmen.

Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase, dimulai dari Fase Fondasi pada PAUD. Untuk Pendidikan dasar dan menengah, CP disusun untuk setiap mata pelajaran. Bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual dapat menggunakan CP pendidikan khusus. Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual menggunakan CP reguler dengan menerapkan prinsip modifikasi kurikulum.

Elemen Dalam Capaian Pembelajaran (CP)

Setiap CP suatu mata pelajaran memiliki beberapa elemen atau kelompok kompetensi esensial yang berlaku sama untuk semua fase pada mata pelajaran tersebut. Masing-masing elemen tersebut memiliki capaian per fasenya sendiri yang saling menunjang untuk mencapai pemahaman yang dituju. Elemen sebuah mata pelajaran mungkin saja sama atau berbeda dengan mata pelajaran lainnya.  Contoh: Dalam CP Matematika terdapat elemen Bilangan, Aljabar, Pengukuran, Geometri, dan Analisis Data dan Peluang

Jika pembelajaran ibarat sebuah perjalanan, diperlukan beberapa kompetensi esensial agar tepat waktu dan selamat mencapai tujuan. Contohnya, jika ingin melakukan perjalanan dengan cara mengemudikan mobil, ada beberapa elemen yang perlu dipelajari seperti mengenali bagian dan cara kerja mobil, mengemudi, keselamatan mengemudi, navigasi dan pengendalian emosi. Masing-masing elemen memiliki capaiannya sendiri yang saling menunjang agar seseorang dapat memenuhi CP mengemudikan mobil.

Tentu saja jika perjalanan ditempuh dengan menggunakan kendaraan umum, berjalan kaki, berlari, bersepeda, atau berlayar, elemen Capaian Pembelajarannya sangat mungkin berbeda dengan mengemudikan mobil. Mungkin elemennya lebih sedikit/banyak, mungkin mirip atau sama. 

Langkah Analisis Capaian Pembelajaran

Sebelum menyusun Alur Tujuan Pembelajaran Bapak ibu guru sebaiknya melakukan analisis Capaian Pembelajaran (CP) yang memuat materi dan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Langkah Analisis Capaian Pembelajaran sebagai berikut :

  1. Pilihlah Capaian Pembelajaran pada setiap elemen
  2. Tentukan daftar konten/topik materi yang terkandung dalam kalimat CP tadi
  3. Tentukan pula daftar kompetensi/keterampilan/kemampuan yang perlu dicapai siswa pada akhir fase, merujuk kalimat CP tadi
  4. Jangan lupa perhatikan secara khusus kata/frasa (bila ada, di luar konten dan kompetensi)
  5. Rumuskan kalimat tujuan pembelajaran dari hasil analisa tersebut

Berikut contoh Analisis Capaian Pembelajaran Fase A Mata Pelajaran Bahasa Indonesia berdasarkan Kompetensi dan ruang lingkup materi DOWNLOADDI SINI

Selanjutnya dari analisis Capaian Pembelajaran berdasarkan konten dan materi Bapak Ibu Guru dapat menyusun Tujuan Pembelajaran, Mengurutkan menjadi Alur Tujuan Pembelajaran, memilah berdasarkan kelas dan menentukan alokasi waktu.