SKP Terbaru Tahun 2021-2022 | Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2021

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 3 Februari 2021 menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021. Maksud diterbitkannya SE tersebut adalah sebagai kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil ke ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 ,tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang akan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah diundangkan. Adapun tujuan dari SE tersebut adalah:

  1. Untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil pada periode penilaian kinerja Tahun 2021
  2. Untuk memberikan waktu bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi atas 2 periode, yaitu:

  1. Bulan Januari-Juni: teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari 2021.
  2. Bulan Juli-Desember: teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Juli 2021.

Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi juga dalam 2 periode:

  1. Bulan Januari-Juni: penilaian atas SKP (60%) dan penilaian perilaku kerja (40%) yang dilakukan paling lambat akhir bulan Juli 2021 untuk menilai capaian dalam kurun waktu Januari – Juni dan dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
  2. Bulan Juli-Desember: penilaian atas SKP (60%) dan penilaian perilaku kerja (40%) bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung, atau penilaian atas SKP (70%) dan penilaian perilaku kerja (30%) bagi Instansi Pemerintah yang belum menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung. Penilaian berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, paling lambat akhir Bulan Januari Tahun 2022. 

Perbedaan SKP Terbaru dengan SKP Sebelumnya

SKP terbaru yang berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2021 memiliki beberapa perbedaan dengan SKP sebelumnya, di antaranya:

  1. Penilaian Kinerja dilakukan berdasarkan capaian kinerja dan kompetensi yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab jabatan.
  2. Penilaian Kinerja dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. SKP terbaru memiliki 5 butir penilaian yang meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, dan kerjasama.

Selain itu, SKP terbaru juga memiliki beberapa perubahan dalam pengisian dan penggunaan SKP, seperti penggunaan SKP sebagai salah satu dasar dalam penilaian prestasi kerja, penentuan kenaikan pangkat, dan penetapan tunjangan kinerja.

Cara Menghitung Nilai SKP pada Sistem Yang Baru

Sistem penghitungan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) pada tahun 2021-2022 mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2021. Berikut ini cara menghitung nilai SKP pada sistem yang baru:

  1. Hitung nilai Capaian Hasil Kerja (CHK) dengan rumus: CHK = (Realisasi / Target) x Bobot
  2. Hitung nilai Perilaku Kerja (PK) dengan rumus: PK = (Jumlah perilaku baik / Jumlah perilaku total) x 100%
  3. Hitung nilai SKP dengan rumus: SKP = CHK + PK

Unsur-Unsur Yang Dinilai Dalam SKP Terbaru

Dalam SKP terbaru berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2021, terdapat empat unsur yang dinilai, yaitu:

  1. Orientasi Pelayanan
  2. Integritas
  3. Komitmen
  4. Disiplin

Setiap unsur memiliki indikator-indikator kinerja yang menjadi acuan dalam penilaian SKP. Orientasi Pelayanan mencakup indikator seperti kecepatan pelayanan, kepuasan pelanggan, dan kualitas pelayanan. Integritas mencakup indikator seperti kejujuran, tanggung jawab, dan anti-korupsi. Komitmen mencakup indikator seperti produktivitas, inisiatif, dan kerjasama. Sedangkan Disiplin mencakup indikator seperti kehadiran, ketaatan pada aturan, dan ketepatan waktu.

Demikian cara menghitung nilai SKP pada sistem yang baru. Semoga bermanfaat!.

Berikut petunjuk dan materi Penyusunan SKP dan contoh Aplikasi SKP Tahun 2021 dapat di unduh di bawah ini

  1. SE Menteri PANRB No. 03 TAHUN 2021
  2. SE MENPANRB NO. 03 TAHUN 2021 Tentang SKP
  3. Sosialisasi Penyusunan Penilaian Prestasi Kerja tahun 2021
  4. Aplikasi SKP Terbaru 2021 PERMENPAN Nomor 08 Tahun 2021_JFT_Juli_Des 2021

0 comments:

Posting Komentar