Administrasi In House Training (IHT) PSP Angkatan Ke-3

Program Sekolah Penggerak adalah program untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik baik dari aspek kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) maupun non-kognitif (karakter) untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.

Untuk mencapai tujuan tersebut, intervensi pada tingkat satuan pendidikan dilakukan dengan menguatkan sumber daya manusia (SDM) sekolah melalui pelatihan dan pendampingan. Pelatihan dan pendampingan pada Program Sekolah Penggerak tahun 2023 mencakup tentang pembelajaran, dan digitalisasi sekolah

Intervensi yang dilakukan pemerintah akan membawa dampak pada peningkatan kapasitas guru/ pendidik PAUD dan kepala sekolah yang mensyaratkan 2 (dua) hal, yaitu: pertama, keterlibatan aktif seluruh unsur dalam program sekolah penggerak dan kedua, perlunya metode pelatihan yang mudah diterima oleh komite pembelajaran (kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, guru, dan pendidik PAUD) di setiap sekolah penggerak.

Mengingat pentingnya penggunaan metode yang tepat dan posisi strategis komite pembelajaran sebagai stimulan dan inisiator perubahan di lingkungan sekolah, setelah mengikuti pelatihan, komite pembelajaran diwajibkan melakukan pengimbasan kepada rekan guru/ pendidik PAUD yang belum mengikuti Pelatihan Komite Pembelajaran (PKP) melalui In-House Training (IHT) di satuan pendidikan masing-masing.

In House Training (IHT) adalah salah satu program sekolah penggerak yang akan dilaksanakan pasca melakukan atau mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Kemdikbud melalui PPPPTK PKn & IPS untuk meningkatkan dan membekali kompetensi Pengawas Sekolah , Kepala Sekolah, & guru di sekolah sasaran program sekolah penggerak dalam rangka mewujudkan upaya pengembangan hasil belajar peserta didik secara holistik di sekolah.

SD Negeri Ngemplak II Baureno Bojonegoro Jawa Timur merupakan 1 dari 13 lembaga SD di Kabupaten Bojonegoro yang menjadi pelaksanan Sekolah Penggerak Angkatan 3. Setelah mengikuti PKP (Pelatihan Komite Pembelajaran) mulai tanggal 22 Mei s.d 24 Juni 2023, Komite Pembelajaran yang terdiri dari Kepala Sekolah dan 2 guru melaksanakan IHT selama 6 hari yaitu mulai tanggal 3 s,d 8 Juli 2023. Kegiatan dibuka oleh Pengawas Pembina dan diikuti oleh 6 peserta.

Administrasi In House Training (IHT) PSP Angkatan Ke-3

Pembukaan Kegiatan IHT

IHT ini dilaksanakan oleh Komite Pembelajaran (PKP) dengan 13 Materi dengan 48 JP dengan waktu @45 menit. Disarankan untuk pelaksanaan IHT luring secara penuh dengan maksimal 8JP/ hari, atau pelaksanaan IHT daring dengan maksimal 4JP/hari, atau juga bisa secara kombinasi. 

Materi IHT adalah materi dari PKP yang sudah dikonversi waktunya sehingga lebih kecil waktu pelaksanaannya. Dengan mengecilnya waktu maka untuk capaian pelatihan di IHT juga disesuaikan, dari memahami dan mengimplementasi menjadi mengetahui. Adapun struktur materi dalam program IHT dapat di UNDUH DISINI

Tujuan In-House Training (IHT)

Capaian In-House Training (IHT) adalah peserta mengetahui Program Sekolah Penggerak, Kurikulum Merdeka, Profil Pelajar Pancasila, dan implikasinya dalam pembelajaran sesuai dengan perannya masing-masing.

Adapun tujuan In-House Training yaitu setelah mengikuti IHT, peserta diharapkan dapat:

  1. Mengetahui, menganalisis, dan menyusun kerangka kurikulum operasional di satuan pendidikan antara lain, visi, misi, tujuan satuan pendidikan, menurunkan capaian pembelajaran (CP) menjadi tujuan pembelajaran (TP) dan alur tujuan pembelajaran (ATP), menyusun perangkat ajar (modul ajar/RPP, dan perangkat lainnya), serta pengorganisasian pembelajaran;
  2. Mengetahui perencanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dan memodifikasi contoh modul projek penguatan profil pelajar Pancasila;
  3. Mengetahui kegunaan dan perkembangan platform teknologi prioritas yang mendukung implementasi Kurikulum Merdeka.

Penyelenggara In-House Training (IHT)

Penyelenggara IHT adalah satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak angkatan 3. Satuan pendidikan sebagai penyelenggara IHT berkewajiban membuat rencana kegiatan IHT dengan mengacu pada panduan ini. Kecuali dalam satuan pendidikan kepala sekolah dan semua guru/pendidik PAUD telah mengikuti PKP, namun tetap berkewajiban mengisi laporan pembukaan di SIMPKB

Sasaran In-House Training (IHT)

Sasaran IHT adalah guru/pendidik PAUD di sekolah penggerak yang belum mengikuti Pelatihan Komite Pembelajaran. Bagi sekolah penggerak yang semua guru/pendidik PAUD telah mengikuti Pelatihan Komite Pembelajaran tidak diwajibkan melaksanakan IHT.

Mekanisme Penyelenggaraan In-House Training (IHT) di Sekolah

Persiapan

  1. Kepala Sekolah dan guru/pendidik PAUD yang tergabung di dalam komite pembelajaran setelah selesai mengikuti Pelatihan Komite Pembelajaran, mengadakan pertemuan persiapan pelaksanaan IHT di satuan pendidikan masing-masing
  2. Komite pembelajaran membuat rencana pelaksanaan IHT berdasarkan hasil keputusan bersama dirapat pertemuan persiapan pelaksanaan IHT. Perencanaan IHT mengandung rencana teknis penyelenggaraan:
  3. Komite pembelajaran mensosialisasikan rencana pelaksanaan IHT kepada para guru/pendidik PAUD sasaran

Pelaksanaan

  1. IHT diselenggarakan di satuan pendidikan oleh komite pembelajaran 
  2. Komite pembelajaran mengisi pelaporan awal di SIMPKB di hari pertama dan membagikan pre test ke peserta sebelum pemberian materi
  3. Peserta mengisi instrumen evaluasi & narasumber dan post test di akhir rangkaian IHT
  4. Komite pembelajaran melakukan 3 (tiga) kali refleksi bersama selama pelaksanaan kegiatan IHT

Pasca Pelaksanaan

  1. Kepala sekolah atau guru/ pendidik PAUD yang ditunjuk melakukan pelaporan pelaksanaan IHT di SIMPKB. Isi pelaporan berasal dari hasil refleksi akhir bersama setelah pelaksanaan kegiatan IHT
  2. Setelah IHT selesai diselenggarakan, kepala sekolah memfasilitasi penyusunan strategi implementasi kurikulum merdeka di satuan pendidikan

Pelaporan Kegiatan IHT

  1. Komite Pembelajaran sebagai narasumber IHT wajib menyusun laporan sebagai bahan refleksi akhir dengan Fasilitator Sekolah Penggerak. Laporan awal dilakukan setelah hari pertama kegiatan IHT di satuan pendidikan melalui SIMPKB. Untuk laporan pelaksanaan disampaikan kepada BGP/BBGP melalui SIMPKB paling lambat 31 Juli 2023. 
  2. Kepala Sekolah atau guru/pendidik PAUD yang ditunjuk dalam kegiatan IHT melakukan pelaporan sebanyak dua kali, yaitu: 1. Pelaporan awal setelah pembukaan IHT 2. Pelaporan pelaksanaan setelah rangkaian kegiatan pelaksanaan IHT selesai diselenggarakan

Administrasi In House Training (IHT) PSP yang Perlu disiapkan

Agar dalam pelaksanaan kegiatan In-House Training (IHT) di Sekolah dapat berjalan sesuai harapan, Komite Pembelajaran perlu menyiapkan berbagai Administrasi pendukung kegiatan In-House Training (IHT). Adapun Administrasi In House Training (IHT) PSP antara lain dapat di unduh di bawah ini:

0 comments:

Posting Komentar