Tabel Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen | Begini Perhitungannya!

Presiden Joko Widodo resmi telah menetapkan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri dalam penyampaian RUU APBN serta Nota Keuangan pada hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023. Selain gaji pokok PNS dan TNI/Polri, Presiden Joko Widodo juga turut menaikkan gaji pensiunan yang naik 12%.

Anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 52 triliun hal ini meliputi ASN pemerintah pusat Rp 9,4 triliun, ASN Pemerintah Daerah Rp 25,8 triliun dan pensiunan Rp 9,4 triliun. Presiden menegaskan bahwa gaji PNS dan pensiun dinaikan bertujuan untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kenaikan ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 16 Agustus 2023.

Lalu berapa besaran gaji yang akan diterima ASN dengan kenaikan 8%?

Pada kesempatan kali ini, kita mencoba memperkirakan perhitungan besaran kenaikan 8 persen dari gaji PNS yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Tabel Gaji PNS Terbaru, Lihat Besaran Nominal Setelah Naik 8 Persen

Berikut Perhitungan gaji PNS Golongan IIIa setelah mengalami kenaikan sebesar 8% di 2024 sebagaimana tabel di bawah ini.

Masa Kerja Gol. IIIa

Data Permen No.15 Th 2019

Perkiraan Setelah Naik 8%

0-1 Tahun

Rp 2,579,400

Rp 2,785,752

2-3 Tahun

Rp 2,660,700

Rp 2,873,556

4-5 Tahun

Rp 2,744,500

Rp 2,964,060

6-7 Tahun

Rp 2,830,900

Rp 3,057,372

8-9 Tahun

Rp 2,920,100

Rp 3,153,708

10-11 Tahun

Rp 3,012,000

Rp 3,252,960

12-13 Tahun

Rp 3,106,900

Rp 3,355,452

14-15 Tahun

Rp 3,204,700

Rp 3,461,076

16-17 Tahun

Rp 3,305,700

Rp 3,570,156

18-19 Tahun

Rp 3,409,800

Rp 3,682,584

20-21 Tahun

Rp 3,517,200

Rp 3,798,576

22-23 Tahun

Rp 3,627,900

Rp 3,918,132

24-25 Tahun

Rp 3,742,200

Rp 4,041,576

26-27 Tahun

Rp 3,860,100

Rp 4,168,908

28-29 Tahun

Rp 3,981,600

Rp 4,300,128

30-31 Tahun

Rp 4,107,000

Rp 4,435,560

32 Tahun

Rp 4,236,400

Rp 4,575,312

Demikian perkiraan Tabel gaji PNS Golongan IIIa setelah mengalami kenaikan 8 persen yang akan diberlakukan di tahun 2024, semoga bermanfaat.

Baca : Tabel Gaji PNS Golongan III c Terbaru
Baca : Tabel Gaji PNS Golongan III d Terbaru

0 comments:

Posting Komentar