Upacara Bendera

Instilling Love for the Motherland through a Flag Ceremony at SD Negeri Ngemplak II Baureno Bojonegoro.

The creativity of SDN Ngemplak II students in the “Kriya Anyam” competition

Motto : SD Negeri Ngemplak II Cerdas, Aktif, Kreatif, Educative dan Peduli.

Sekolah Penggerak Angkatan III

Pengembangan hasil belajar siswa secara holistic, mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, yang diawali dengan SDM yang unggul.

PRAKTIK BAIK

Pengalaman baik yang diangkat dari aktivitas guru dan siswa dalam program sekolah.

KOMBEL GEN CAKEP SDN NGEMPLAK II

Sarana Belajar dan berbagi baktik Baik serta Refleksi Pembelajaran.

Kalender Pendidikan File Excel

Kalender Pendidikan 2024/2025 File Excel: Memasuki Tahun Pelajaran 2024/2025 Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro telah mengeluarkan Keputusan Kepala dinas pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor; 420/1596/412.201/ 2024 tentang hari efektif, hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi satuan pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal, dan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Tahun Pelajaran 2024/2025.

Dalam Keputusan Kepala dinas pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor; 420/1596/412.201/ 2024 dengan mempertimbangkan a) bahwa berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan  sebagaimana  telah  diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional pendidikan; b) bahwa sehubungan dengan point a di atas, dipandang  perlu menetapkan Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur bagi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Dasar di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024/2025 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro.

Dalam keputusan tersebut menyebutkan bahwa :

1.  Kalender pendidikan 2024/2025 merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur;

2.  Satuan Pendidikan meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (Pos PAUD, Kelompok Bermain dan Taman Kanak Kanak), Pendidikan Dasar (Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama);

3.  Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan Pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum;

4.  Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran;

5.  Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran perminggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada suatu satuan pendidikan;

6.  Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester;

7.  Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari Minggu

8.  Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan lainnya;

9.  Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro;

10.Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar serta pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite sekolah.

Selanjutnya berdasarkan pada kalender Pendidikan 2024/2025 Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, menyebutkan bahwa Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024; dan Akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.

Kegiatan Pembelajaran Hari pertama :

1.    Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan dasar diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru;

2.    Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 15, 16 dan 17 Juli 2024

3.    Hari pertama kegiatan Pembelajaran diadakan kegiatan antara lain:

a.  Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi, dan cara belajar;

b.  Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti  angket  orangtua, angket   peserta   didik,  dan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.

c.  Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.

Beban Belajar

1.  Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap;

2.  Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran untuk TK: Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jctm pelajaran;

3.   Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran untuk SD:

·   Beban belajar di Kelas I, Kelas II, Kelas III, Kelas IV, dan Kelas V masing-masing paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

·   Beban belajar di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.

4.  Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran untuk SMP :

·   Beban belajar Kelas VII dan Kelas VIII masing-masing paling  sedikit  36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

·   Beban belajar kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu efektif dan pada semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.

5.   Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari, dengan tanpa mengurangi jumlah jam belajar sesuai dengan struktur kurikulum;

6.   Bagi sekolah yang melaksanakan satu minggu 5 (lima) hari harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.

7.  Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam 1 (satu) tahun pelajaran  sebanyak 3 hari;

8.   Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :

a.   PAUD Non Formal (KB, PP) dan PAUD Formal {TK}

·    PAUD Non Formal usia 3-4 tahun yang melaksanakan kurikulum merdeka, jam belajar efektif paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit perminggu untuk pembelajaran intrakurikuler dan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

·    PAUD Formal usia 4-6 tahun (TK) yang melaksanakan kurikulum 2013, jam belajar efektif setiap minggu minimal sejumlah 30 jam perminggu.

·    PAUD Formal usia 4-6 tahun (TK) yang melaksanakan kurikulum merdeka, jam belajar efektif paling sedikit 900 (Sembilan ratus) menit perminggu untuk pembelajaran intrakurikuler dan Proyek  Penguatan Profil Pelajar Pancasila (PS).

·   Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 30 menit.

b.   Sekolah Dasar (SD)

·   SD yang melaksanakan kurikulum 2013, jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I SD minimal sejumlah 30 Jam  perminggu,  kelas II SD minimal sejumlah 32 jam perminggu dan SD kelas III minimal sejumlah 34 jam perminggu.

·   Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas IV, V dan VI SD minimal sejumlah 36 jam perminggu.

·  SD yang melaksanakan kurikulum merdeka, jam belajar efektif Setiap tahun pembelajaran intrakurikuler untuk kelas I minimal 900 jam pertahun dan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) adalah 252 jam pertahun.

c.    Sekolah Menengah Pertama {SMP}

·   Jam belajar satu minggu untuk Kelas VII, Kelas VIII, dan Kelas IX masing-masing 38 (tiga puluh delapan) jam pelajaran.

·   SMP yang melaksanakan kurikulum merdeka, jam belajar efektif setiap tahun pembelajaran  intrakurikuler  minimal  1044  jam pertahun dan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) adalah

·   Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit. 

Selanjutnya pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar berkewajiban membuat program yang mencakup :

a.  Program tahunan sekolah berdasarkan Rapot Pendidikan;

b.  Rencana Kerja Sekolah (RKS);

c.  Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berbasis Data;

d.  Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya;

e.  Melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) atau pemetaan mutu pendidikan;

f.   Melakukan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP).

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup:

a.    Pengembangan Silabus, Program Semester, dan Program Tahunan bagi sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013. Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) bagi sekolah yang melaksanakan kurikulum Merdeka;

b.    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP bagi sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013. Modul Ajar (MA) bagi sekolah yang melaksanakan kurikulum Merdeka;

c.   Program Kokurikuler untuk penguatan Pembelajaran pada kurikulum 2013. Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada kurikulum Merdeka;

d.   Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;

e.   Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru TIK, Bimbingan Karir (Pengembangan Diri) khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK;

f.    Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutan stakeholder;

Kegiatan Tengah Semester

1.   Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap;

2.  Pada tengah semester satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI), lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreattvitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya;

3.   Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah maksimum selama 3 (tiga) hari pada semester ganjil.

Penilaian Hasil Belajar

1.    Penilaian hasil belajar merupakan tanggungjawab Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro;

2.    Penilaian hasil  belajar  pada  akhir  satuan  pendidikan  anak  usia  dini  dan pendidikan dasar dilaksanakan dalam bentuk asesmen  formatif dan asesmen sumatif yang akan diatur tersendiri;

3.    Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporanpribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan:

4.   Untuk semester ganjil, pada hari kerja minimal sehari sebelum libur semester ganjil;

5.   Untuk semester genap, pada hari kerja minimal sehari sebelum libur semester genap.

6.  Buku laporan pribadi, buku penilaian hasil belajar, dan lain-lain, khusus Kelompok B, kelas VI SD dan kelas IX SMP pada semester genap diserahkan bersama dengan penyerahan Ijazah

Waktu pelaksanaan ujian ditentukan sebagai berikut :

1.   Asesmen sumatif ganjil Satuan Pendidikan SD dan SMP diselenggarakan pada bulan Desember 2024.

2.   Asesmen sumatif genap pada Satuan Pendidikan SD dan SMP diselenggarakan antara bulan Maret, April dan Mei 2025.

3.   Asesmen akhir jenjang bagi SD diselenggarakan pada bulan Mei 2025, dan SMP pada bulan April 2025.

4.   Ketentuan lain menyangkut asesmen diatur dalam ketentuan tersendiri.

Libur Sekolah

1.   Libur Semester ganjil berlangsung selama 6 (enam) hari;

2.   Libur Semester genap berlangsung selama 17 (tujuh belas) hari.

3.    Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur selain dimaksud  dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran;

Hari Libur Pada Bulan Ramadhan (kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025)

1.   Libur Permulaan Puasa adalah 3 (tiga) hari efektif, mulai 1 (satu) hari efektif sebelum tanggal l Ramadhan dan 2 {dua) hari setelah tanggal  1 Ramadhan 1445 H;

2.   Hari Libur sekitar Idul Fitri adalah 3 (tiga) hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan 4 (empat) hari efektif sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan;

3.   8atuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain pada poin 1 sebagai hari belajar untuk meriingkatkan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro sesuai dengan kewenangannya;

4.  Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud pada poin 1, supaya mengisi hari hbur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlaq mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agarna, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa penguatan pendidikan karakter;

Keputusan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Keputusan ini berlaku sebagai pedoman untuk semua satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Bojonegoro;

2.  Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian dalam Keputusan tersendiri;

3. Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor 420/1596/412.210/2024 Tahun Pelajaran 2024/2025 tanggal 2 Juli 2024 tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, Dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar di Kabupaten Bojonegoro Tahun Pelajaran 2024/2025 ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian ternyata terdapat kekeliruan dibetulkan sebagaimana mestinya.

Link Download Kalender Pendidikan 2024/2025 File Excel (DI SINI)

Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan SD

Dalam tahap pelaksanaan kinerja guru pada Platform Merdeka Mengajar (PMM), Kepala Sekolah diminta untuk mengunggah beberapa dokumen sebagai bukti dukung diantaranya: 1). Dokumen KOSP, 2) Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan, 3) Dolumen Laporan Satuan Pendidikan dan 4) Rangkuman kehadiran guru.

Berikut ini penjelasan terkait dengan Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan beserta contohnya yang dapat membantu bapak/ibu kepala sekolah.

Dokumen perencanaan satuan pendidikan adalah dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa:

Perencanaan kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja satuan pendidikan.

Rencana kerja satuan pendidikan terdiri atas:

a. Rencana kerja jangka pendek dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan

b. Rencana kerja jangka menengah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.

Untuk konteks Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah, dokumen perencanaan satuan pendidikan yang diunggah adalah dokumen rencana kerja jangka pendek atau biasa disebut dokumen rencana kerja tahunan.

Berikut contoh Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan tahun 2024:

Unduh Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan SD Periode Januari – Juni 2024
Unduh Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan SD Periode Juli – Desember 2024

Analisis CP Matematika SD Lengkap

Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase. Untuk Mata Pelajaran Matematika, capaian yang ditargetkan dimulai sejak Fase A dan berakhir di Fase F.

Tahap Penyusunan RKTS SD

Tahap Penyusunan RKTS SD : Proses penyusunan RKS dilakukan melalui tiga jenjang, yaitu: persiapan, perumusan RKS, dan pengesahan RKS. Alur proses penyusunan RKS tersebut dapat dilukiskan dalam uraian-uraian sebagai  berikut :

Tahap Persiapan

Sebelum penyusun RKS dilakukan, Dewan Pendidikan (Kepala sekolah dan guru) bersama Komite Sekolah membentuk tim pengembang sekolah (TPS) yang tugas utamanya adalah menyusun RKS. Pembentukan TPS hendaknya dilakukan melalui proses demokratis dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada suplemen tentang Pedoman Pembentukan TPS. Setelah terbentuk, TPS disarankan melakukan pendalaman/orientasi mengenai kebijakan-kebijakan pengembangan pengembangan dan penyusun RKS

Tahap Penyusunan RKTS

Penyusunan RKS terdiri dari 5 (lima) tahap, yaitu:

Tahap I: Menetapkan kondisi sekolah saat ini

  1. Melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
  2. Membandingkan hasil Evaluasi Diri Sekolah dengan Acuan Standar Sekolah
  3. Merumuskan Tantangan (Utama/Prioritas) Sekolah

Tahap II: Menetapkan Kondisi Sekolah yang Diharapkan

  1. Merumuskan Visi Sekolah
  2. Merumuskan Misi Sekolah
  3. Merumuskan Tujuan Sekolah
  4. Merumuskan Sasaran dan Indikator Kinerja

Tahap III: Menyusun Program dan Kegiatan

  1. Merumuskan Program dan menetapkan Penanggung Jawab Program
  2. Merumuskan Kegiatan, indikator kegiatan, dan Jadwal Kegiatan.

Tahap IV: Merumuskan Rencana Anggaran Sekolah

  1. Membuat Rencana Biaya Program
  2. Membuat Rencana Pendanaan Program
  3. Menyesuaikan Rencana Biaya dengan Sumber Pendanaan

Tahap V: Merumuskan RKTS dan RKAS

  1. Merumuskan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 
  2. Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah (RKAS)

Tahap VI: Pengesahan dari 3 (tiga) langkah, yakni ;

  1. Penyetujuan RKS oleh rapat dewan Pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/Sekolah,
  2. Pengesahan berlakunya RKS oleh Dinas Pendidikan atau Pengawas Pembina
  3. Sosialisasi kepada pemangku kepentingan sekolah

Demikian 6 tahap penyusunan RKTS SD, semoga bermanfaat.

Baca : Contoh RKTS SD lengkap

LK 1 Refleksi Implementasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

LK 1 Refleksi Implementasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

A. Apa yang Bapak/Ibu pahami mengenai pembelajaran berbasis projek?

  • Sebuah pembelajaran yang menekankan pada proses, kegiatannya dikembangkan dari isu yang sedang dieksplorasi dan umumnya perlu dilakukan dengan waktu yang cukup memadai yaitu beberapa pertemuan untuk setiap tahapan alur.

B. Jelaskan peran masing-masing aktor berikut dalam perancangan dan penerapan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di sekolah Bapak/Ibu dalam semester ini.

Peran Kepala Sekolah

  1. Membentuk tim projek profil dan turut merencanakan projek profil.
  2. Mendampingi jalannya projek profil dan melakukan pengelolaan sumber daya satuan pendidikan secara transparan dan akuntabel.
  3. Membangun komunikasi untuk kolaborasi antara orang tua peserta didik, warga satuan pendidikan, dan narasumber pengaya projek profil: masyarakat, komunitas, universitas, praktisi, dsb.
  4. Mengembangkan komunitas praktisi di satuan pendidikan untuk peningkatan kompetensi pendidik yang berkelanjutan
  5. Melakukan coaching secara berkala bagi pendidik
  6. Merencanakan, melaksanakan, merefleksikan, dan mengevaluasi pengembangan aktivitas dan asesmen projek profil yang berpusat pada peserta didik

Peran Guru

  1. Perencana projek - Melakukan perancangan tujuan, alur kegiatan, strategi pelaksanaan, dan asesmen projek secara berkelanjutan.
  2. Fasilitator - Memfasilitasi peserta didik dalam menjalankan projek yang sesuai dengan minatnya, dengan pilihan cara belajar dan produk belajar yang sesuai dengan preferensi peserta didik.
  3. Pendamping - Membimbing peserta didik dalam menjalankan projek, menemukan isu yang relevan, dan mengarahkan peserta didik dalam merencanakan aksi yang berkelanjutan.
  4. Supervisor dan konsultan - Mengawasi dan mengarahkan peserta didik dalam pencapaian projek, memberikan saran dan masukan secara berkelanjutan untuk peserta didik, dan melakukan asemen performa peserta didik selama projek berlangsung.
  5. Moderator -Memandu peserta didik dalam berbagai aktivitas diskusi

Peran Murid

  1. Mengasah komitmen untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah disepakati.
  2. Mengembangkan kemandirian untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran sesuai minat dan kemampuan yang dimiliki.
  3. Melakukan refleksi secara konsisten dan berkelanjutan untuk memahami potensi diri dan mengoptimalkan kemampuan

C. Sumber daya apa saja yang saat ini sudah dimiliki oleh sekolah sebagai sumber belajar Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila?

  1. Kompetensi guru yang memadai baik kualitas maupun kuantitas
  2. Anggaran yang tersedia dan terencana dalam RKAS serta pengeloan yang transparan dan akuntabel
  3. Sarana dan prasarana yang cukup memadai untuk pelaksanaan kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila contoh untuk tema projek Gaya Hidup Berkelanjutan dengan topik/isu projek Memanfaatkan lahan kosong disekitar rumah/sekolah dengan tanaman produktif
  4. Tersedia narasumber dari lingkungan sekitar khususnya orangtua siswa

D. Apa tantangan dan kendala yang dihadapi dalam dalam perancangan dan implementasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di sekolah saat ini?

  1. Ketika projek profil sudah berjalan, ternyata masih ada perbedaan pemahaman pendidik tentang beberapa komponen projek profil, sehingga terjadi kebingungan dalam pelaksanaan
  2. Pendidik tidak dapat memenuhi alokasi waktu yang telah disepakati karena faktor eksternal/ tak terduga (kegiatan kedinasan dan lain-lain).