Upacara Bendera

Instilling Love for the Motherland through a Flag Ceremony at SD Negeri Ngemplak II Baureno Bojonegoro.

The creativity of SDN Ngemplak II students in the “Kriya Anyam” competition

Motto : SD Negeri Ngemplak II Cerdas, Aktif, Kreatif, Educative dan Peduli.

Sekolah Penggerak Angkatan III

Pengembangan hasil belajar siswa secara holistic, mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, yang diawali dengan SDM yang unggul.

PRAKTIK BAIK

Pengalaman baik yang diangkat dari aktivitas guru dan siswa dalam program sekolah.

KOMBEL GEN CAKEP SDN NGEMPLAK II

Sarana Belajar dan berbagi baktik Baik serta Refleksi Pembelajaran.

RTL Kunjungan Lapangan 1 Tahun ke 2 PSP

Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Memasuki tahun ke 2 PSP Angkatan ke 3, Sekolah Penggerak mengikuti kegiatan Kunjungan lapangan oleh Fasilitator yang bertujuan untuk melakukan pemetaan, refleksi, penguatan, dan penyusunan tindak lanjut yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk meningkatkan peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah.

Sasaran kegiatan ini adalah 1) Fasilitator Sekolah Penggerak (FSP), 2) Kepala sekolah, 3) Guru dan 4) Pengawas sekolah. Kunjungan lapangan ini dilakukan sebanyak 2 kali dalam 1 tahun dengan linimasa termin 1: Agustus sampai minggu kedua Oktober 2024., dan termin 2: Februari sampai April 2025.

Tahapan kegiatan kunjungan lapangan ke 1 tahun ke 2 Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 adalah sebagai berikut:

  1. Memahami detail tahapan kunjungan lapangan dalam modul kunjungan lapangan.
  2. Melakukan analisis data dari sekolah dampingan
  3. Melakukan diskusi dengan sekolah dampingan
  4. Diskusi dengan Fasilitator Sekolah Penggerak sebelumnya (opsional).
  5. Melakukan pemetaan akar masalah.
  6. Melakukan pemetaan fokus penguatan ke sekolah dampingan.
  7. Menyusun materi penguatan
  8. Melakukan koordinasi dengan sekolah dan BBGP/BGP setempat sebelum turun ke lapangan.

Selanjutnya sekolah diharapkan menyusun Rencana Tindak Lanjut Sekolah Kunjungan Lapangan 1 Tahun ke 2 PSP yang disusun dengan metode SMART. Rencana Tindak Lanjut tersebut meliputi: 1) Apa pilihan Tema dan Topik, 2) Tentukan Kegiatan yang akan dilakukan, 3) Strategi dan Metode apa yang akan digunakan, dan 4) Kapan waktu pelaksanaannya.

Untuk membantu bapak ibu kepala sekolah penggerak berikut contoh Rencana Tindak Lanjut Sekolah Kunjungan Lapangan 1 Tahun ke 2 PSP. Unduh di SINI

Dokumen KOSP TK/PAUD di PMM

Contoh Program Komunitas Belajar Sekolah

Contoh Analisis Delta Rapor Pendidikan

Contoh Dokumen Tugas Tambahan di PMM

Hai sobat guru, dalam pengelolaan Kinerja Guru di PMM, meminta guru untuk mengunggah dokumen sebagai bentuk Bukti Dukung. Bukti dukung tersebut merupakan dokumentasi yang dikumpulkan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Kinerja.

Jenis dokumen yang diunggah pada Pengelolaan Kinerja mencakup: 1) Dokumen RPP / Modul Ajar, 2) Bukti Dukung  Pengembangan Kompetensi, 3) Bukti Dukung Tugas Tambahan. Berikut ini penjelasan tentang Bukti Dukung Tugas Tambahan.

Bukti Dukung Tugas Tambahan yang diunggah berbentuk PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB. Bukti Dukung yang diunggah adalah Surat Kerja atau Surat Tugas beserta dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan yang diberikan oleh Atasan atau Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas tambahan. Guru dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah diberikan.

Sebagai referensi, berikut Contoh Dokumen Tugas Tambahan untuk diunggah di PMM.

Contoh Dokumen Kehadiran Kelas di PMM

Dokumen Kehadiran kelas merupakan Dokumen yang wajib diunggah oleh Kepala Sekolah di PMM. Dokumen ini merupakan rangkuman kehadiran guru dalam proses belajar mengajar dalam periode waktu tertentu dan merupakan bukti dukung Dalam melakukan penilaian kinerja di PMM.

Pada periode pengelolaan kinerja selama satu semester Kepala sekolah dituntut untuk membuat rangkuman kehadiran kelas selama melaksanakan aktifitas pembelajaran.

Rangkuman kehadiran guru merupakan Rekapitulasi Kehadiran Bulanan (Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan)".

Jadi, yang diunggah bukan daftar hadir, namun rekapitulasi kehadiran Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan di Satuan Pendidikan.

Sebagai referensi, berikut Contoh Dokumen Kehadiran Kelas untuk diunggah di PMM periode Januari-Juni. Unduh di SINI dan Periode Juli-Desember Unduh di SINI

Contoh Dokumen Laporan Satuan Pendidikan

Dalam pelaksanaan kinerja guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM), Kepala Sekolah diminta untuk mengunggah beberapa dokumen sebagai bukti dukung diantaranya: 1). Dokumen KOSP, 2) Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan, 3) Dolumen Laporan Satuan Pendidikan dan 4) Rangkuman kehadiran guru.

Artikel ini akan menjelaskan terkait Dokumen Laporan Satuan Pendidikan beserta contohnya yang dapat membantu bapak/ibu kepala sekolah.

Dokumen Laporan Satuan Pendidikan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi secara terbuka dan transparansi sebagai pertanggung jawaban atas segala program yang sudah direncanakan oleh sekolah dalam kurun waktu satu tahun Pelajaran, agar pola kerja dan arah tujuan bagi pengelola sekolah dalam melaksanakan tugasnya dalam kurun waktu satu tahun, sehingga dalam operasionalnya dapat lebih efektif dan efisien, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan.

Berikut contoh Dokumen Laporan Satuan Pendidikan yang diunggah di PMM (Unduh di sisni)

Jadwal Pelajaran Kelas 3 dan 6 Excel Kurikulum Merdeka

Hai sobat Pendidik, Tahun Pelajaran 2024/2025, hampir sebagian besar sekolah di seluruh Indonesia merupakan tahun pertama melaksanakan Kurikulum Merdeka. Hal pertama yang harus dilakukan para guru dalam memasuki tahun pelajaran baru adalah menyusun jadwal pelajaran. Untuk membantu bapak ibu guru kelas 3 dan 6, kami akan berbagi contoh jadwal pelajaran kelas 3 dan 6 kurikulum merdeka format excel.

Jadwal Pelajaran kelas 3 dan 6 Kurikulum Merdeka ini sudah disusun berdasarkan Surat Keputusan Kemendikbudristek nomor 12 tahun 2024, dimana alokasi waktunya sudah disesuaikan, termasuk memasukkan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Untuk membantu bapak ibu guru, jadwal kelas 3 dan 6 ini dapat diunduh dalam bentuk excel, bapak ibu guru tinggal mengubahnya sesuai kondisi masing masing lembaga.

Alokasi waktu mata pelajaran kelas 3 dan 6 berbeda, berdasarkan asumsi pada struktur kurikulum merdeka dalam satu tahun untuk kelas 3 tersedia 36 Minggu dan 1 JP =35 menit. Untuk alokasi waktu Intrakurikuler (mata pelajaran) dalam satu tahun 1.116 JP pertahun (31 JP/Minggu). Sedangkan untuk kelas 6 tersedia 32 Minggu dan 1 JP =35 menit. Untuk alokasi waktu Intrakurikuler (mata pelajaran) dalam satu tahun 992 JP pertahun (31 JP/Minggu). Satuan Pendidikan menambah Bahasa Inggris dan Muatan Lokal, masing-masing maksimal 2 JP.

Untuk alokasi waktu P5 pada kelas 3 dalam satu tahun 252 JP (126/semester) sedangkan untuk kelas 6 tersedia 224 JP (112/semester). Dalam penyusunan jadwal P5, guru memiliki 3 pilihan yaitu dijadwalkan diakhir hari, diakhir minggu atau sistim blok yaitu dikumpulkan menjadi satu misalnya di bulan Maret dan atau di bulan September. Namun demikian, untuk contoh jadwal kelas 3 dan 6 kali ini kami berbagi dengan menempatkan jadwal P5 diakhir Minggu. 

Berikut contoh jadwal pelajaran kelas 3 dan 6 kurikulum merdeka format excel Tahun Pelajaran 2024/2025.

Contoh Dokumen KOSP di PMM

Pada tahap Pelaksanaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah diminta untuk mengunggah beberapa dokumen sebagai bukti dukung. Salah satu bukti dukung yang diunggah oleh Kepala Sekolah pada tahap Penilaian Kinerja Guru adalah KOSP.

Dokumen KOSP yang diunggah merupakan dokumen KOSP yang disusun oleh Kepala sekolah, guru dan pemangku kepentingan lainnya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum yang dipilih dan ditetapkan pada Satuan Pendidikan.

Dalam menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas, satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum satuan pendidikan ke dalam dokumen yang: dinamis, diperbarui secara berkesinambungan, menjadi referensi dalam keseharian, direfleksikan, terus disusun sesuai dengan evaluasi serta kebutuhan satuan pendidikan.

Berikut contoh Dokumen KOSP yang harus diunggah Kepala Sekolah sebagai salah satu bukti dukung Penilaian Kinerja Guru


Baca dan Unduh Juga :
Contoh Dokumen KehadiranKelas di PMM

Kalender Pendidikan File Excel

Kalender Pendidikan 2024/2025 File Excel: Memasuki Tahun Pelajaran 2024/2025 Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro telah mengeluarkan Keputusan Kepala dinas pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor; 420/1596/412.201/ 2024 tentang hari efektif, hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi satuan pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal, dan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Tahun Pelajaran 2024/2025.

Dalam Keputusan Kepala dinas pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor; 420/1596/412.201/ 2024 dengan mempertimbangkan a) bahwa berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan  sebagaimana  telah  diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional pendidikan; b) bahwa sehubungan dengan point a di atas, dipandang  perlu menetapkan Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur bagi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Dasar di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024/2025 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro.

Dalam keputusan tersebut menyebutkan bahwa :

1.  Kalender pendidikan 2024/2025 merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur;

2.  Satuan Pendidikan meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (Pos PAUD, Kelompok Bermain dan Taman Kanak Kanak), Pendidikan Dasar (Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama);

3.  Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan Pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum;

4.  Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran;

5.  Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran perminggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada suatu satuan pendidikan;

6.  Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester;

7.  Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari Minggu

8.  Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan lainnya;

9.  Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro;

10.Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar serta pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite sekolah.

Selanjutnya berdasarkan pada kalender Pendidikan 2024/2025 Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, menyebutkan bahwa Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024; dan Akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.

Kegiatan Pembelajaran Hari pertama :

1.    Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan dasar diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru;

2.    Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 15, 16 dan 17 Juli 2024

3.    Hari pertama kegiatan Pembelajaran diadakan kegiatan antara lain:

a.  Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi, dan cara belajar;

b.  Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti  angket  orangtua, angket   peserta   didik,  dan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.

c.  Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.

Beban Belajar

1.  Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap;

2.  Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran untuk TK: Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jctm pelajaran;

3.   Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran untuk SD:

·   Beban belajar di Kelas I, Kelas II, Kelas III, Kelas IV, dan Kelas V masing-masing paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

·   Beban belajar di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.

4.  Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran untuk SMP :

·   Beban belajar Kelas VII dan Kelas VIII masing-masing paling  sedikit  36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

·   Beban belajar kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu efektif dan pada semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.

5.   Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari, dengan tanpa mengurangi jumlah jam belajar sesuai dengan struktur kurikulum;

6.   Bagi sekolah yang melaksanakan satu minggu 5 (lima) hari harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.

7.  Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam 1 (satu) tahun pelajaran  sebanyak 3 hari;

8.   Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :

a.   PAUD Non Formal (KB, PP) dan PAUD Formal {TK}

·    PAUD Non Formal usia 3-4 tahun yang melaksanakan kurikulum merdeka, jam belajar efektif paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit perminggu untuk pembelajaran intrakurikuler dan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

·    PAUD Formal usia 4-6 tahun (TK) yang melaksanakan kurikulum 2013, jam belajar efektif setiap minggu minimal sejumlah 30 jam perminggu.

·    PAUD Formal usia 4-6 tahun (TK) yang melaksanakan kurikulum merdeka, jam belajar efektif paling sedikit 900 (Sembilan ratus) menit perminggu untuk pembelajaran intrakurikuler dan Proyek  Penguatan Profil Pelajar Pancasila (PS).

·   Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 30 menit.

b.   Sekolah Dasar (SD)

·   SD yang melaksanakan kurikulum 2013, jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I SD minimal sejumlah 30 Jam  perminggu,  kelas II SD minimal sejumlah 32 jam perminggu dan SD kelas III minimal sejumlah 34 jam perminggu.

·   Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas IV, V dan VI SD minimal sejumlah 36 jam perminggu.

·  SD yang melaksanakan kurikulum merdeka, jam belajar efektif Setiap tahun pembelajaran intrakurikuler untuk kelas I minimal 900 jam pertahun dan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) adalah 252 jam pertahun.

c.    Sekolah Menengah Pertama {SMP}

·   Jam belajar satu minggu untuk Kelas VII, Kelas VIII, dan Kelas IX masing-masing 38 (tiga puluh delapan) jam pelajaran.

·   SMP yang melaksanakan kurikulum merdeka, jam belajar efektif setiap tahun pembelajaran  intrakurikuler  minimal  1044  jam pertahun dan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) adalah

·   Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit. 

Selanjutnya pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar berkewajiban membuat program yang mencakup :

a.  Program tahunan sekolah berdasarkan Rapot Pendidikan;

b.  Rencana Kerja Sekolah (RKS);

c.  Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berbasis Data;

d.  Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya;

e.  Melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) atau pemetaan mutu pendidikan;

f.   Melakukan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP).

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup:

a.    Pengembangan Silabus, Program Semester, dan Program Tahunan bagi sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013. Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) bagi sekolah yang melaksanakan kurikulum Merdeka;

b.    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP bagi sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013. Modul Ajar (MA) bagi sekolah yang melaksanakan kurikulum Merdeka;

c.   Program Kokurikuler untuk penguatan Pembelajaran pada kurikulum 2013. Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada kurikulum Merdeka;

d.   Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;

e.   Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru TIK, Bimbingan Karir (Pengembangan Diri) khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK;

f.    Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutan stakeholder;

Kegiatan Tengah Semester

1.   Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap;

2.  Pada tengah semester satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI), lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreattvitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya;

3.   Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah maksimum selama 3 (tiga) hari pada semester ganjil.

Penilaian Hasil Belajar

1.    Penilaian hasil belajar merupakan tanggungjawab Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro;

2.    Penilaian hasil  belajar  pada  akhir  satuan  pendidikan  anak  usia  dini  dan pendidikan dasar dilaksanakan dalam bentuk asesmen  formatif dan asesmen sumatif yang akan diatur tersendiri;

3.    Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporanpribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan:

4.   Untuk semester ganjil, pada hari kerja minimal sehari sebelum libur semester ganjil;

5.   Untuk semester genap, pada hari kerja minimal sehari sebelum libur semester genap.

6.  Buku laporan pribadi, buku penilaian hasil belajar, dan lain-lain, khusus Kelompok B, kelas VI SD dan kelas IX SMP pada semester genap diserahkan bersama dengan penyerahan Ijazah

Waktu pelaksanaan ujian ditentukan sebagai berikut :

1.   Asesmen sumatif ganjil Satuan Pendidikan SD dan SMP diselenggarakan pada bulan Desember 2024.

2.   Asesmen sumatif genap pada Satuan Pendidikan SD dan SMP diselenggarakan antara bulan Maret, April dan Mei 2025.

3.   Asesmen akhir jenjang bagi SD diselenggarakan pada bulan Mei 2025, dan SMP pada bulan April 2025.

4.   Ketentuan lain menyangkut asesmen diatur dalam ketentuan tersendiri.

Libur Sekolah

1.   Libur Semester ganjil berlangsung selama 6 (enam) hari;

2.   Libur Semester genap berlangsung selama 17 (tujuh belas) hari.

3.    Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur selain dimaksud  dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran;

Hari Libur Pada Bulan Ramadhan (kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025)

1.   Libur Permulaan Puasa adalah 3 (tiga) hari efektif, mulai 1 (satu) hari efektif sebelum tanggal l Ramadhan dan 2 {dua) hari setelah tanggal  1 Ramadhan 1445 H;

2.   Hari Libur sekitar Idul Fitri adalah 3 (tiga) hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan 4 (empat) hari efektif sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan;

3.   8atuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain pada poin 1 sebagai hari belajar untuk meriingkatkan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro sesuai dengan kewenangannya;

4.  Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud pada poin 1, supaya mengisi hari hbur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlaq mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agarna, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa penguatan pendidikan karakter;

Keputusan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Keputusan ini berlaku sebagai pedoman untuk semua satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Bojonegoro;

2.  Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian dalam Keputusan tersendiri;

3. Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor 420/1596/412.210/2024 Tahun Pelajaran 2024/2025 tanggal 2 Juli 2024 tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, Dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar di Kabupaten Bojonegoro Tahun Pelajaran 2024/2025 ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian ternyata terdapat kekeliruan dibetulkan sebagaimana mestinya.

Link Download Kalender Pendidikan 2024/2025 File Excel (DI SINI)