Tahap Penyusunan RKTS SD : Proses penyusunan RKS dilakukan melalui tiga jenjang, yaitu: persiapan, perumusan RKS, dan pengesahan RKS. Alur proses penyusunan RKS tersebut dapat dilukiskan dalam uraian-uraian sebagai berikut :
Tahap Persiapan
Sebelum penyusun RKS dilakukan, Dewan Pendidikan (Kepala sekolah dan guru) bersama Komite Sekolah membentuk tim pengembang sekolah (TPS) yang tugas utamanya adalah menyusun RKS. Pembentukan TPS hendaknya dilakukan melalui proses demokratis dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada suplemen tentang Pedoman Pembentukan TPS. Setelah terbentuk, TPS disarankan melakukan pendalaman/orientasi mengenai kebijakan-kebijakan pengembangan pengembangan dan penyusun RKS
Tahap Penyusunan RKTS
Penyusunan RKS terdiri dari 5 (lima) tahap, yaitu:
Tahap I: Menetapkan kondisi sekolah saat ini
- Melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
- Membandingkan hasil Evaluasi Diri Sekolah dengan Acuan Standar Sekolah
- Merumuskan Tantangan (Utama/Prioritas) Sekolah
Tahap II: Menetapkan Kondisi Sekolah yang Diharapkan
- Merumuskan Visi Sekolah
- Merumuskan Misi Sekolah
- Merumuskan Tujuan Sekolah
- Merumuskan Sasaran dan Indikator Kinerja
Tahap III: Menyusun Program dan Kegiatan
- Merumuskan Program dan menetapkan Penanggung Jawab Program
- Merumuskan Kegiatan, indikator kegiatan, dan Jadwal Kegiatan.
Tahap IV: Merumuskan Rencana Anggaran Sekolah
- Membuat Rencana Biaya Program
- Membuat Rencana Pendanaan Program
- Menyesuaikan Rencana Biaya dengan Sumber Pendanaan
Tahap V: Merumuskan RKTS dan RKAS
- Merumuskan Rencana Kerja Tahunan (RKT)
- Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah (RKAS)
Tahap VI: Pengesahan dari 3 (tiga) langkah, yakni ;
- Penyetujuan RKS oleh rapat dewan Pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/Sekolah,
- Pengesahan berlakunya RKS oleh Dinas Pendidikan atau Pengawas Pembina
- Sosialisasi kepada pemangku kepentingan sekolah
Demikian 6 tahap penyusunan RKTS SD, semoga bermanfaat.